Monday, September 28, 2009

LEMBAR KERJA REM CAKRAM

LEMBAR KERJA

PERAWATAN DAN PEMERIKSAAN REM CAKRAM SEPEDA MOTOR

Nama : …………………………..

Kelas : …………………………..

Mata Pelajaran : Mulok (Teknik Sepeda Motor)

Sekolah : SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

1) Alat dan Bahan

a) Obeng pipih (–)

b) Obeng kembang (+)

c) Kunci pas 8

d) Kunci pas 10

e) Kunci pas 14

f) Kunci pas 19

g) Tang

h) Kain lap

i) Jangka sorong

j) Mikrometer

k) Dial indikator

2) Keselamatan Kerja

a) Gunakanlah peralatan yang sesuai dengan fungsinya.

b) Ikutilah instruksi dari guru ataupun prosedur kerja yang tertera pada lembar kerja.

c) Mintalah ijin dari guru bila hendak melakukan pekerjaan yang tidak tertera pada lembar kerja.

d) Bila perlu mintalah buku manual rem tromol.

3) Langkah Kerja

a) Persiapkan alat dan bahan praktek secara cermat, efektif dan seefisien mungkin.

b) Perhatikan penjelasan prosedur penggunaan alat, baca lembar kerja dengan teliti.

c) Penggantian minyak rem cakram dengan cara tanpa alat khusus :

Sebelum membuka tutup reservoir, putar handle bar sampai minyak rem pada posisi mendatar. Pisahkan/tempatkan di tempat yang aman barang-barang yang di cat, plastik, karet, agar ditutup kain, pada slat melakukan service atau penggantian minyak rem.

- Buka tutup master silinder dan diafragma.

- Buanglah kotoran-kotoran akibat kontaminasi pada pad dan disk dengan cairan pembersih (Gb. 29)

- Hubungkan pipa pada katup pembuangan.

- Pompa/tekan handel rem berulang-ulang sampai terlihat gelembung udara keluar.

- Tekan handel rem selanjutnya buka katup ¼ putaran dan tutup kembali.

- Lakukan cara seperti di atas sampai rem bekerja dengan sempurna. (Gb.30).

d) Lakukan pembongkaran Brake Caliper rem cakram

· Lepaskan baut pipa minyak rem.

· Lepaskan baut caliper.

· Lepaskan kanvas rem.

· Lepaskan braket caliper.

· Keluarkan piston dengan memakai tekanan udara.

· Cucilah capiler silinder dan komponen lainnya dengan air bersih.

Catatan:

Untuk melindungi supaya piston tidak terlempar keluar, bagian sisi piston diberi penahan kain lap/plat tipis.





e) Lakukan pemeriksaan Brake Caliper rem cakram

· Periksa permukaan dinding silinder caliper dari cacat dan goresan-goresan.

· Ukur diameter dalamnya beberapa tempat.

· Ganti capiler silinder jika ukuran terbesar melebihi batas service yang di ijinkan. (gb.39).

· Periksa permukaan dinding piston caliper dari cacat dan goresan-goresan.

· Ukur diameter luar piston pada beberapa tempat.

· Ganti piston caliper jika ukuran terkecil melebihi batas service yang diijinkan. (gb.40).























f) Lakukan pemasangan Brake Caliper rem cakram

· Pastikan tiap komponen terbatas dari kotoran sebelum dipasang.

· Lapisi sil debu dan sil potong baru dengan minyak rem dan pasang ke alur caliper cylinder.

· Lapisi caliper piston dengan minyak rem baru dan pasang ke caliper.

· Lumasi pin slide dengan gemuk silikon Pasting kanvas rem kembali.(gb.41).



g) Lakukan pemeriksaan Brake Disk rem cakram

· Secara visual periksa disk (cakram) terhadap kerusakan atau keretakon.

· Ukur ketebalan cakram pada beberapa tempat dan ganti jika hasil pengukuran terkecil lebih kecil dari batas service yang diijinkan.(gb.42).

Hasil Ukur : ………………………………....





· Check keolengan cakram periksa bantalan roda dari keolengan bila bantalan roda normal dan cakram oleng, maka ganti cakramnya. (gb.43).

Besar keolengan :………………………………








h) Lakukan pembongkaran Master Cylinder rem cakram

· Keluarkan minyak.

· Lepaskan snap ring derigan snap ring pliers.

· Keluarkan piston master don pegas.

· Cuci master silinder dan komponen lainnya dengan air bersih.(Gb.32).

i) Lakukan pemeriksaan Master Cylinder rem cakaram

- Periksa master silinder terhadap goresan, keausan.

- Ukur diameter dalam pads beberapa tempat.

- Ganti master silinder jika ukuran terbesar melebihi batas service yang diijinkan. (Gb.34)

- Periksalah piston master terhadap goresan keausan.

- Ukur diameter luar piston pada beberapa tempat.

- Ganti piston master jika ukuran terkecil lebih kecil dari batas service yang diijinkan.

j)Lakukan pemasangan Master Cylinder rem cakaram

· Pastikan tiap parts, terbebas dari kotoran sebelum dipasang.

· Lapisi piston cup dengan minyak rem yang baru dan pasang pada pistonnya.

· Pasang pegas dengan ujung diameter yang lebih besar menghadap master cylinder

· Pasang primary cup dengan sisinya yang cekung menuju sisi dalam master silinder.

· Pasang snap ring. (Gb.35).



k) Setelah selesai, bersihkan dan kembalikan semua peralatan dan bahan yang telah digunakan pada tempat yang disediakan.

LEMBAR KERJA REM TROMOL

LEMBAR KERJA

PEMERIKSAAN DAN PERAWATAN REM TROMOL SEPEDA MOTOR

Nama : …………………………..

Kelas : …………………………..

Mata Pelajaran : Mulok (Teknik Sepeda Motor)

Sekolah : SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

1) Alat dan Bahan

a) Obeng pipih (–)

b) Obeng kembang (+)

c) Kunci pas 10

d) Kunci pas 14

e) Kunci pas 19

f) Tang

g) Kain lap

h) Amplas (kertas pasir #120)

i) Jangka sorong

2) Keselamatan Kerja

a) Gunakanlah peralatan yang sesuai dengan fungsinya.

b) Ikutilah instruksi dari guru ataupun prosedur kerja yang tertera pada lembar kerja.

c) Mintalah ijin dari guru bila hendak melakukan pekerjaan yang tidak tertera pada lembar kerja.

d) Bila perlu mintalah buku manual rem tromol.

3) Langkah Kerja

a) Persiapkan alat dan bahan praktek secara cermat, efektif dan seefisien mungkin.

b) Perhatikan penjelasan prosedur penggunaan alat, baca lembar kerja dengan teliti.

c) Lakukan pembongkaran rem tromol :

- Buka roda dari sepeda motor.

- Lepaskan/buka panel rem dari tromol roda.

- Lepaskan sepatu rem (pad) dari anchor pin. Tandai sepatu rem, agar pada pemasangan kembali pada posisi semula.

- Lepaskan/buka baut pengikat lengan rem, plate indicator keausan, sil debu, dan bubungan rem.

d) Lakukan pemeriksaan dan perawatan rem tromol.

Pemeriksaan

Hasil pemeriksaan

- Periksa keausan, kerusakan, karat pada tromol rem. Ganti jika diperlukan. Bersihkan karat dengan amplas. Bersihkan debu kanvas dengan kain lap basah.


- Ukur dengan jangka sorong diameter dalam tromol rem pada permukaan lining pada beberapa tempat dan dapatkan ukuran terbesar


- Ukur brake lining/sepatu rem (pad) pada tiga titik (keduanya di ujung dan ditengah-tengah. Ganti sepatu rem jika ukurannya lebih kecil dari batas servis atau jika kena grease (gemuk). Batas servis 2,00 mm.


e) Lakukan pemasangan rem tromol

- Lumasi bubungan rem dan pin jangkar dengan sedikit gemuk selanjutnya pasang kembali pada panel rem.

- Pasang sil debu, plate indicator keausan dengan menempatkan gigi indicator yang lebar pada bubungan rem.

- Tepatkan tanda titik pada lengan rem dengan bubungan rem kemudian kencangkan baut penjepit.

- Pasang panel rem pada tromol roda.

- Pasang roda pada sepeda motor.

- Pasang kabel rem atau tuas rem pada lengan rem, setel pedal rem sesuai ketentuan.

f) Setelah selesai, bersihkan dan kembalikan semua peralatan dan bahan yang telah digunakan pada tempat yang disediakan.

Tuesday, September 15, 2009

UMN Al Washliyah Medan : "Kelas jauh" dilarang oleh DIRJEN DIKTI

SINERGI Online.

Larangan “Kelas Jauh” telah dikeluarkan oleh Dirjen Dikti melalui surat edaran tanggal 21 Oktober 1997 nomor 2559/D/T/97, guna menghindarkan hal-hal yang tidak kita inginkan dan agar penyelenggaraan program pendidikan tinggi tetap konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan Dirjen Dikti melalui suratnya tanggal 8 Maret 2006 nomor 861/D/T/2006 menegaskan bahwa ”kelas jauh” adalah kegiatan perkuliahan di luar kampus yang tidak dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Depdiknas.

Terhadap perguruan tinggi yang apabila diketahui secara langsung atau dari laporan masyarakat menyelenggarakan ”kelas jauh”, tentunya kami tindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan Kopertis.

Perlu diketahui bahwa ada aturan tentang penyelenggaraan program pendidikan tinggi jarak jauh (PTJJ) yaitu program pendidikan tinggi dengan proses pembelajaran yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. PTJJ ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan (SK Mendiknas nomor 107/U/2001 tanggal 2 Juli 2001) dan saat ini yang telah melaksanakan PTJJ adalah Universitas Terbuka.

Menurut Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan jarak jauh (PJJ) adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lain.

Untuk informasi selanjutnya dapat diketahui melalui website Ditjen Dikti : http:/www.dikti.org


UU Tidak Mengenal Kelas Jauh

UU Sisdiknas hanya mengenal pendidikan program jarak jauh dan satuan jenjang jenis pendidikan di Indonesia. “Tidak ada kelas jauh dalam UU pendidikan kita. Lantaran itu dapat dipahami ada larangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti-red) Depdiknas tentang penyelenggaraan kelas jauh,” larangan penyelenggaraan kelas jauh kali pertama diterbitkan Dirjen Dikti pada 1997 dengan nomor surat 2559/D/1997. Kemudian larangan ini diperkuat pada Februari 2007 dengan nomor surat 595/D5.1/2007. “Lalu pada Maret 2007, Dirjen Dikti kembali mempertegas larangan kelas jauh dengan membuat surat edaran bernomor 058/003/22/KL/2007”. UT merupakan pendidikan program jarak jauh yang menggunakan media teknologi dan teleconference. Surat larangan kelas jauh itu disebarkan kepada rektor PTN/PTS, BKN, BKD, dan kepala daerah. Ada orang yang mengatakan, surat larangan Dirjen Dikti Depdiknas itu tidak mengikat dan terkait dengan hukum. Tetapi yang sebenarnya “Surat larangan penyelenggaraan kelas jauh itu sudah final dan mengikat”. Terkait dengan mahasiswa dan PNS yang sedang menempuh pendidikan di kelas jauh, diusulkan, agar kembali kepada perguruan tinggi induk. Alternatif lain, bisa ditempuh dengan memilih perguruan tinggi yang sudah memiliki legalitas. “Sebab kalau dipaksakan kuliah di kelas jauh, ijazah terancam tidak diakui,”. Dalam kesempatan ini, kepada pejabat di Dinas Pendidikan setempat agar tidak menutup mata dengan keberadaan kelas jauh di daerahnya masing-masing.

Lulusan Perkuliahan Kelas Jauh dan Sabtu-Minggu tidak Diakui

Reporter : Edwin Tirani

Pemerintah akan menertibkan perkuliahan Sabtu-Minggu dan kelas jauh (bukan jarak jauh seperti yang diselenggarakan Universitas Terbuka). Pemerintah juga tidak akan mengakui lulusan kuliah sistem ini.

Sekretaris Ditjen Dikti Suryo Hapsoro menegaskan, perkuliahan kelas jauh dalam bentuk apa pun dilarang pelaksanaannya. Pasalnya sistem ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 60/1999.

Untuk itu, Direktorat Kelembagaan Dirjen Dikti mengeluarkan Surat Edaran No 595/D5.1/2007 yang menyebutkan terhitung sejak 27 Februari 2007 telah melarang model Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu dan telah menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karier penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri.

"Di samping bertentangan dengan aturan yang ada, jelas mutu perkuliahannya sangat dipertanyakan," tegas Suryo Hapsoro menjawab wartawan, di Jakarta, Minggu (27/5).

Dia mengatakan Dirjen Dikti Depdiknas Satryo Soemantri Brodjonegoro akan mengambil langkah-langkah penertiban terhadap lembaga yang menyelenggarakan perkuliahan sejenis demi menjaga mutu lulusan perguruan tinggi.

"Yang lebih penting lagi untuk menghindarkan masyarakat terjebak ke dalam situasi yang merugikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Depdiknas, Bambang Wasito Adi mengatakan, berbeda dengan Kelas Jarak Jauh, program penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan dengan fasilitas e-learning, merupakan suatu jenis pendidikan modern.

E-learning adalah suatu proses pembelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi berupa komputer yang dilengkapi dengan sarana telekomunikasi (internet, intranet dan ekstranet) serta multimedia (grafis, audio, dan video) sebagai media utama dalam penyampaian materi dan interaksi antara pengajar dan pembelajar.

Tentang program jarak jauh, Bambang menjelaskan, Depdiknas tidak bertanggung jawab serta tidak mengakui keabsahan ijazah yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan kelas jauh. Penyelenggaraan dan pemegang ijazah yang tidak sah ini dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 67, 68, 69 dan pasal 71.

Bambang meminta kepada masyarakat khususnya pejabat di daerah tidak tergiur mengikuti program kelas jauh yang banyak ditawarkan oleh PTN dan PTS melalui iklan di media cetak, karena berdasarkan surat edaran Dirjen Dikti Depdiknas No. 170/D/T/2005 menyatakan, sanksi kepada PTN dan PTS yang melaksanakan pendidikan kelas jauh dikenakan sanksi berat berupa penutupan perguruan tinggi/program studi dan sanksi ringan berupa penangguhan sementara otonomi pengelolaan perguruan tinggi. (Win/OL-06)

Kelas Jauh PTN Abaikan Esensi Pendidikan

Pemerintah akan mengendalikan sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN), terkait kian membiaknya program ekstensi. Salah satu program ekstensi yang paling awal dikendalikan adalah program pembelajaran jarak jauh untuk meluruskan arah dan tujuan pendidikan nasional.

"Maraknya program ekstensi, misalnya pembukaan kelas-kelas pembelajaran jarak jauh sudah mengabaikan esensi pendidikan. Pengertian kelas jauh tidak memenuhi akademis yang benar. Itulah yang mesti dibenahi. Ada PTN di Jawa yang membuka kelas pembelajaran jarak jauh di luar Jawa. Ini kan sudah masuk dalam domain Universitas Terbuka," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Bambang Wasito Adi ketika dihubungi Pembaruan, Selasa (16/10).

Dia menerangkan, kini ada kecenderungan sejumlah PTN membuka kelas-kelas pembelajaran jarak jauh. Padahal, ini sangat berpengaruh terhadap kualitas lulusan PTN yang bersangkutan. Belum lagi, tren calon mahasiswa yang memang ingin masuk PTN tetap tinggi. "Inilah yang kita khawatirkan. Kualitas PTN bisa memudar," katanya.

Terkait maraknya program ekstensi di PTN, Bambang mengakui adanya kekhawatiran dari kalangan perguruan tinggi swasta (PTS) yang mengalami kekurangan mahasiswa. "Kekhawatiran itu mungkin ada benarnya lantaran maraknya program ekstensi di PTN dan cenderung sudah tidak sesuai dengan daya tampung. Namun, harus diingat paling banyak hanya 20 persen siswa lulus UN yang masuk ke PTN. Sisanya memilih PTS, tentunya PTS yang bermutu. Di sinilah hukum pasar berlaku," kata dia.

Disinggung program pembelajaran jarak jauh merupakan salah satu upaya PTN untuk mendanai keberlangsungan hidupnya, Bambang mengatakan PTN bisa menjaga reputasinya dengan menjadi kampus riset.

Peluang Usaha

Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bejo Sujanto mengatakan penilaian tentang berkurangnya calon mahasiswa yang masuk ke PTS lantaran PTN banyak membuka program ekstensi, kurang tepat. Pasalnya, daya tampung mahasiswa di PTN sudah sangat diperhitungkan.

"Keluhan maraknya program ekstensi di PTN yang membuat PTS kekurangan mahasiswa, bisa dibilang kurang tepat. Jumlah kursi yang tersedia di PTN cenderung tetap dari tahun ke tahun. PTN pun sudah memiliki jumlah maksimum penerimaan mahasiswa, baik itu program reguler maupun program nonreguler," katanya.

Sementara itu, Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan latar belakang maraknya program ekstensi lantaran pemerintah sudah mengurangi subsidi pendidikan di PTN. Hal inilah yang mendorong PTN mencari peluang usaha untuk menghidupi kegiatan-kegiatannya. Akibatnya, pendidikan sudah menjadi komoditas bisnis yang mengabaikan mutu. "Dengan maraknya program ekstensi di PTN menunjukkan kampus sudah mulai menjadi komoditas bisnis. Sementara, masyarakat sepertinya juga terkena sindrom ijazah. Artinya, jika ijazah itu dari PTN tentunya akan mendongkrak kualitas yang bersangkutan. Padahal, belum tentu benar demikian. Ini sudah terjadi simbiosis mutualisme," kata dia.

Pada kesempatan itu, Ade juga menyoroti pembukaan kelas-kelas jauh, yang menjadi salah satu program ekstensi PTN. "Kelas-kelas jauh inilah yang kerap diragukan mutunya. Ada contoh kelas jauh di Tangerang. Di sana, sarana dan prasarananya berantakan," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Ade, pemerintah sebaiknya melakukan intervensi terhadap PTN guna mengendalikan kelas-kelas ekstensi. Intervensi itu dalam bentuk pembenahan sekaligus mempertahankan mutu PTN. "Jangan sampai, mutu PTN hancur hanya karena program ekstensi yang kacau-balau," katanya. [W-12]


Lampiran Penyelenggaraan Kelas Jauh.

Jakarta, 22 September 2000

Nomor : 2630/D/T/2000

Lampiran :

Perihal : Penyelenggaraan Kelas Jauh.

Kepada Yth.

Rektor Institut/Universitas Negeri

Ketua Sekolah Tinggi Negeri

Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XII

Kami sampaikan dengan hormat bahwa sampai saat ini masih banyak PTN dan PTS yang menyelenggarakan kelas jauh. Hal ini kami ketahui melalui pemberitaan media cetak maupun dari berbagai laporan resmi yang kami terima.

Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada pimpinan PTN dan PTS yang ingin berpartisipasi untuk mencerdaskan masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia, terutama dalam menghadapi pelaksanaan otonomi daerah, maka kami mohon perhatian pimpinan PTN dan PTS terhadap beberapa hal sebagai berikut :

1. Kelas jauh dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.

2. Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (bukan kelas jauh) selama ini ditangani oleh Universitas Terbuka, dan dalam waktu mendatang PTN lain dan PTS dapat melakukan pendidikan jarak jauh dengan menggunakan pola seperti Universitas Terbuka atau menggunakan media teknologi informasi yang saat ini sudah sangat berkembang.

3. Untuk menjamin mutu dan keadilan dalam berkompetisi antara PTN dan PTS maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pendidikan Jarak Jauh.

4. Segera setelah terbitnya keputusan tersebut maka PTN dan PTS dapat mengusulkan pelaksanaan pendidikan jarakjauh berdasarkan rambu-rambu yang berlaku.

5. Evaluasi akan dilakukan secara cermat terhadap usulan tersebut sebelum dikeluarkan ijin penyelenggaraan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Demikian agar diketahui dan dipenuhi, dan terima kasih atas perhatian yang diberikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Satryo Soemantri Brodjonegoro

NIP 130889802

Tembusan Yth :

1. Menteri Pendidikan Nasional (Sebagai laporan).

2. Sekretaris Jenderal Depdiknas.

3. Inspektur Jenderal Depdiknas

4. Sekretaris dan Direktur Ditjen Dikti.


Sumber :

www.dikti.go.id

http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=133998

elektrojoss.wordpress.com


Monday, September 7, 2009

MENGUBAH AIR MENJADI BAHAN BAKAR

KEPUTUSAN pemerintah menaikkan harga bahan bakar minvak (BBM) sudah pasti menambah beban masyarakat dalam kondisi ekonomi yang sudah sulit. Se­mentara itu, belum ada titik te­rang pengembangan energi alternatif pengganti BBM. Namun, kabar baik muncul dari Yogyakarta. Djoko Sutrisno berhasil menjadikan air sebagai "suplemen" bahan bakar yang mampu menghemat peng­gunaan BBM hingga 90%. Bestial Agustus 2005, ketika Djoko mengecek air aki meng­gunakan korek api. Tiba-tiba muncul ledakan. "Saya lantas berpikir. Kenapa air bisa mele­dak? Saya terns mencari jawab­annya," ujar tamatan kelas 2 SMP Pangudiluhur, Yogyakarta, itu.


Ia pun bertanya ke beberapa ahli kimia di Yogyakarta. Ja­wabannya, air bisa meledak karena mengandung hidrogen.


Tetapi untuk memisahkan hidrogen dalam air, ia tidak tabu beberapa relasinya. Karena itu, ia melakukan eksperimen untuk mendapat jawaban.


Riset kecil-kecilan pun ia lakukan. Pada 2006, ia mene­mukan rumus sederhana untuk menjawab rasa penasarannya. Rumus kimia air (H20) jika di­beri tegangan akan meng­hasilkan H2+02. "Itu sudah rLI­mus dari membaca buku," kata pria kelahiran 8 Mei 1957 itu.


EKSPERIMEN (UJI COBA)


Penelitian pun dilakukan. Caranya, ia memasukkan air ke tabung plastik yang sudah ditempatkan dua stainless steel. Di bagian bawah tabung plastik terdapat selang untuk menya­lurkan gas hidrogen.


Kemudian air dicampur kalium hidrolit (KOH) yang berfungsi sebagai katalisator untuk memisahkan kandungan H2 dan 02 pads air.


"KOH bisa dibeli di toko kimia. Sebanyak 1 kg KOH da­pat dibeli dengan harga Rp25 ribu. Sementara itu, dalam uji cobanya, 1 liter air menggu­nakan dua sendok teh KOH," penjelasan Djoko.


Ketika dua stainless steel yang dipasang di tabung plastik mendapat tegangan dari aki, tampak gelembung kecil. Gelembung itu, menurutnya, menandakan unsur hidrogen sudah terpisahkan dari oksigen.


Untuk membuktikan ada energi, Djoko menggunakan tempat lain yang terbuat dari kaleng. Kaleng itu diisi air sabun. Selang yang menyalurkan hidrogen dimasukkan ke kaleng tersebut.


Ketika permukaan kaleng disulut api, muncul ledakan. Ledakan semakin keras bila hidrogen semakin banyak. "Secara umum kinerja mesin adalah mengubah BBM menjadi ledakan untuk memicu busi membakar dan membuat piston bergerak. BBM kan intinya untuk membuat ledakan yang akhirnya bisa menggerakkan mesin. Jadi, kalau ada ledakan, mesin bisa bergerak. Sepeda motor pun bisa berjalan. Air me­miliki kandungan zat peledak yang cukup efektif yaitu hidro­gen," kata suami Melati, 46, itu.


Uji coba tersebut selesai de­ngan tercipta alat sederhana berbentuk tabung yang dinamakan electrolizer. Alat itu menimbulkan pembakaran yang jauh lebih besar, efisiensi tinggi, dan gas buang pun menurun 90%. Praktis dengan alat sederhana itu, bensin irit hingga 90%.

Djoko mencontohkan sepeda motor yang biasanya menggunakan 1 liter premium bisa me­nempuh jarak 30 hingga 35 km. Bila ditambah electrolizer jarak tempuhnya meningkat menjadi 50 km hingga 55 km.


Penggunaan electrolizer untuk motor hanya satu, kendaraan sedan atau minibus cukup dua, sedangkan bus atau truk bisa empat.


Menurutnya, pembakaran menggunakan hidrogen sangat baik dan menciptakan oktan mencapai 130. Bandingkan bila hanya menggunakan premium, oktannya hanya 80-an, sedangkan pertamax 94.


Agar menghasilkan higrogen yang bagus, Djoko menyarankan agar menggunakan air murni.


TIDAK DIPATENKAN


Djoko mengaku merasa lega mampu membuat alat hemat energi. Bahkan, ilmunya ia bagikan kepada ratusan orang secara gratis. Ilmu tersebut lantas membuka peluang bisnis bagi mereka yang telah belajar gratis kepadanya.


Salah satu murid Djoko, Novi Eka Laksmana, 22, pemilik bengkel di Karangwaru kidul TR2/502 Yogyakarta, mengaku bangga bisa belajar ilmu baru. "Sekarang ini sudah puluhan motor dan lima mobil menggunakan electrolizer di bengkel saya. Ilmu dari Pak Djoko itu juga bisa menambah penghasilan saya," ucapnya.


Untuk memasang electrozer di sepeda motor ditarik biaya Rp.75 ribu sedangkan mobil Rp.150 ribu.


Djoko todak berniat mematenkan karyanya. Bila kelak ada yang mematenkan electrolizer, akan terkena sanksi moral. "Akan ditertawakan banyak orang. Sudah ratusan orang yang belajar ke saya dan ribuan motor dan mobil memakai alat ciptaan saya ini." (Sulistiono/N-1)


Sumber : Media Indonesia. Penelitian. 25 Mei 2008/No.9985/Tahun XXXIX